PERLU TINDAKAN TEGAS TERHADAP PEMBAJAKAN FILM DI MEDIA SOSIAL
By Redaksi
Oleh: Aisyah Dinda Ayuni, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Seiring kemajuan teknologi yang semakin pesat, warga dunia di manapun dapat mengakses segala hal serba mudah, termasuk juga penontonan film. Dulu, sebelum perkembangan teknologi secanggih ini, semua warga dunia termasuk di Indonesia apabila ingin menonton film perlu pergi ke suatu tempat yang terkadang sangat jauh. Dimulai dengan layar tancap di lapangan dan gedung bioskop. Terkadang perlu waktu berjam-jam untuk menuju lokasi atau ngantri.
Dengan perkembangan teknologi sekarang, cukup membuka alat teknologi dengan membuka situs-situs Internet dan Media Sosil, berbagai film dapat diakses. Ada yang resmi berbayar menggunakan e-money, tidak sedikit pula yang tidak berbayar. Namun dengan adanya kemudahan ini lah, timbul juga para oknum-oknum nakal yang dengan mudahnya membajak dan menyebarkan film-film tersebut ke situs Internet terutama media sosial.
Film bajakan merupakan sebuah karya film yang diakses melalui situs-situs illegal yang dapat menimbulkan pelanggaran hak cipta. Biasanya para pengakses film dapat menonton film bajakan di sebuah group chatt media sosial yang sudah disediakan para pembajak secara gratis namun terdapat adanya iklan dan kualitas tampilan film pun rendah.
Pembajaran merupakan merupakan tindak pidana. Karena terdapat pelanggaran hak cipta, juga berpotensi melanggara UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Tidak hanya bagi para pembajak/penyebar saja, para pengaksepun dapat kemungkinan dapat terjerat tindak pidana pidana.
Ancaman pidana pidana tersebut salah satunya dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 113 ayat (3) dan (4) yang berisi :
(3) bahwa setiap orang yang telah melanggar hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(4) setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Disebutkan pula dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 25 bahwa nformasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang disusun menjadi karya intelektual, situs internet, dan karya intelektual yang ada di dalamnya dilindungi sebagai hak kekayaan intelektual berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penegakan hukum pidana untuk tindak pidana pembajakan film ini, UU ITE masih tergolong baru. Sehingga untuk mengatur secara formal mengenai keberadaan konten-konten penyebaran film bajakan di media sosial yang dilindungi hak ciptanya. Selain itu juga belum ada ancaman pidana yang tegas.
Oleh karena itu, perlu ada UU yang menjangkau pelanggaran hukum pada aktivitas elektronik atas pembuatan situs atau group chat yang berisikan pembajakan film-film di Internat khususnya di media sosial.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Aisyah Dinda Ayuni, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal