GAGASAN
FAIR USE OR FAIR DEALING HAK CIPTA ATAS BUKU
Oleh: Dr. Sanusi, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Buku merupakan salah satu jenis ciptaan yang dilindungi hak ciptanya. Hal ini seperti diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (selanjutnya ditulis UU Hak Cipta), Pasal 40 Ayat (1). Hak cipta sendiri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memiliki dua hak yakni hak moral dan hak ekonomi.
Hal ini menunjukan bahwa Undang-undang telah menampatkan menempatkan pencipta dan karya ciptaannya dalam kedudukan yang terhormat dan tinggi. Pencipta diperlakukan secara terhormat sebagai pribadi-pribadi yang berbudi, bermartabat dan berbudaya.
Sebenarnya dilematis; antara kententuan normatif dengan kultur ataupun kesadaran hukum masyarkat khususnya Indonesia. Sistem hukum HKI (termasuk di dalamnya hak cipta) cenderung lebih individulistik, matrialistik dan eksklusif. Sedangkan kultur masyarakat Indonesia atau bangsa timur, cenderung lebih komunal, spiritual dan inklusif. Meskipun sebenarnya ini problem hukum secara makro di Indonesia sebagai negara bekas jajahan bangsa Barat yang belum mampu membangun sistem hukumnya sendiri di satu sisi. Sedangkan di sisi yang lain, tidak kembali kepada sistem hukum asal sebelum dijajah.
Istitlah fair use/fair dealing adalah pembatasan pembatasan hak cipta. Dasar ketentuan UU Hak Cipta tersebut pada Bab VI Pembatasan Hak Cipta. Fair Use/Fair Dealing hak cipta atas buku dijelaskan dalam Pasal 44 Ayat (1) yaitu: penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan di antaranya pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Model fair use or fair dealing Hak Cipta atas Buku dalam mengembangkan IPTEK pada Perguruan Tinggi yang mendasarkan pada aspek hak moral, hak ekonomi, dan sosial. Maksudnya untuk menyeimbangkan unsur aspek fair use/fair dealing, terhadap pencipta pada Perguruan Tinggi, Penerbit, Toko Buku atau Koperasi, Lembaga Penelitian Pengabdian Masyarakat, Lembaga Perpustakaan, Peneliti/Dosen/Mahasiswa sehingga terwujudnya aksesibilitas buku mudah, terjangkau dan berkualitas.
Diperlukan ada MoU/kerja sama antara Lembaga Pendidikan Tinggi dengan pihak penerbit/YRCI/Lembaga Manajemen Kolektif dan pengusaha foto kopi. Perjanjian kerja sama dapat melalui perjanjian lisensi dengan membayar sejumlah uang untuk royalti. Harapanya akan terwujudnya oplah buku yang sebanding dengan penghargaan ciptaan yang layak kepada Penulis.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Sanusi, M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal