KAREN’S DINER DAN BODY SHAMMING TERHADAP PELANGGAN Oleh: Nathania Salsabila Marikar Sahib, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

GAGASAN
KAREN’S DINER DAN BODY SHAMMING TERHADAP PELANGGAN
Oleh: Nathania Salsabila Marikar Sahib, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Masyarakat khususnya generasi Z dikejutkan dengan berita Karen’s Diner khususnya di media sosial. Karen’s Diner merupakan restoran yang berasal dari Sydney, Australia. Restoran ini didirikan oleh Aden Levin dan James Farrel pada tahun 2021.
Apa yang aneh dari Karen’s Diner? Dari segi nama, Karen’s Diner berasal dari meme insternet yang mendeskripsikan seorang wanita paruh baya yang berkulit putih, serta memiliki streotip kasar. Hal ini paradoksal dengan umumnya pemilihan nama maupun symbol yang umumnya menarik dan menawan.
Lebih dari itu, konsep dari restoran Karen’s Diner adalah para pelanggan deberikan mengalaman menyantap makanan dengan dilayani oleh para pelayan yang bersikap jutek maupun sombong. Dapat dikatakan mereka menampilkan pelayanan yang “sangat buruk” terhadap pelanggannya. Hal ini juga paradoksal dengan konsep yang umumnya menempatkan pembeli atau pelanggan adalah raja. Sebagai raja, tentu harus dilayani dengan sangat baik.
Populernya restoran ini dari berbagai platform sosial media, seperti TikTok dan Twitter, hingga restoran ini booming di berbagai negara dengan memvideokan bagaimana proses pelayanannya di restoran tersebut. Banyak khalayak khusunya kalangan muda yaitu Generasi Z yang tertarik dan ingin restoran tersebut hadir di Indonesia, serta merasakan bagaimana sensasi jika makan pada restoran yang berkonsep out of the box.
Melihat antusias peminat Karen’s Diner sangat banyak di Indonesia, pada tanggal 15 Desember 2022 Karen’s Diner telah resmi hadir di Indonesia. Cabang utamanya berkolasi di Bangkel Burger dan Brew, tepatnya pada Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Setelah diresmikan, selang beberapa hari Karen’s Diner telah mendapat kritik banyak oleh netizen di platform media sosial. Pelayanannya dianggap tidak pantas karena tidak sesuai untuk digunakan di Indonesia. Contohnya salah satu video aksi pelayan Karen’s Diner yang menyindir bentuk tubuh pelanggan mereka. Pada video tersebut disebutkan “muka lu tuh kayak pantat panci” (https://lifestyle.sindonews.com/…/pelayan-karens-diner… ).
Padahal dilihat dilihat dari segai hukum, hal tersebut masuk category telah melakukan perundungan (body shamming) secara verbal. Pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana sembilan bulan. Disebutkan dalam Pasal 315 KUHP bahwa “Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Agar dapat dipidana, kata-kata penghinaan baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum. Apabila penghinaan tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dipidana harus memenuhi: “jika dilakukan dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri”; dan “bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina (https://www.hukumonline.com/…/ancaman-pidana-bagi…).
Padahal manajemen Karen’s Diner memiliki aturan khusus, yaitu “tidak boleh ada rasis, seksis, homophobic, body shamming, & pelecehan seksual”. Aturan ini tercantum pada situs resmi Karen’s Diner dan juga berlaku terhadap seluruh pelanggan Karen’s Diner. Fakatnya, video yang beredar dapat masuk kategori perundungan atau body shamming.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Nathania Salsabila Marikar Sahib, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *