MEMBANGUN INFRASTRUKTUR PENGADAAN TANAH YANG BENAR DALAM KERANGKA HUKUM Oleh: Bha’iq Roza Rahamtullah, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

GAGASAN
MEMBANGUN INFRASTRUKTUR PENGADAAN TANAH YANG BENAR DALAM KERANGKA HUKUM
Oleh: Bha’iq Roza Rahamtullah, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan salah satu kegiatan dalam hal menyediakan tanah untuk kepentingan masyarakat/umum bagi pelaksanaan proyek pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah atau instansi yang memerlukan tanah. Pengertian ini juga mencakup unsur kepentingan umum, mekanisme musyawarah, dan ganti rugi kepada pihak yang berhak. Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum merupakan salah satu manifestasi dari fungsi sosial hak atas tanah.
Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dilaksanakan dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 dan peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan penyerahan hasil.
Setelah tahapan tersebut dilaksanakan secara teratur, baik dan benar maka barulah instansi yang memerlukan tanah dapat melaksanakan kegiatan pembangunan kontruksi. Pembangunan kontruksi dalam pengadaan tanah baru dapat dilaksanakan setelah dilakukannya tahapan-tahapan dalam pengadaan tanah. Hal ini berdasarkan ketentuan dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 Jo. Pasal 117 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, bahwa “Instansi yang memerlukan tanah dapat mulai melaksanakan pembangunan secara parsial maupun keseluruhan setelah dilakukan penyerahan hasil Pengadaan Tanah oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah”.
Pembangunan kontruksi dilaksanakan setelah tahapan pengadaan tanah dilakukan sebagai upaya perlindungan hukum kepada masyarakat akan hak atas tanahnya, karena dalam tahapan-tahapan tersebut masyarakat diberikan ganti rugi hak atas tanahnya, kemudian diberi ruang untuk musyawarah ketika tidak setuju akan nilai ganti rugi dan yang paling penting ketika pembangunan kontruksi dalam pengadaan tanah dilaksanakan setelah tahapan-tahapan pengadaan tanah adalah letak tanah, bangunan dan tanaman diatas tanah masih utuh belum diratakan sehingga Badan Pertanahan Nasional dapat melaksanakan inventarisasi dan identifikasi serta Tim Penilai dapat menilai tanah secara objektif, baik dan benar.
Pasal 118 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021, menyatakan bahwa dalam hal keadaan mendesak akibat bencana alam, konflik sosial yang meluas, dan wabah penyakit, pembangunan kontruksi dapat langsung dilaksanakan setelah diterbitkan Penetapan Lokasi oleh gubernur/bupati/waii kota. Hal ini berarti pelaksanaan pembangunan kotruksi dapat langsung dilakukan setelah tahapan perencanaan dan tahapan persiapan. Sehingga tahapan pelaksaanan dan tahapan penyerahan hasil dapat dilewati.
Pelaksanaan pembangunan kotruksi dapat langsung dilakukan setelah tahapan perencanaan dan tahapan persiapan dengan ketentuan dan syarat khusus yaitu dalam hal Keadaan mendesak yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah. Jadi dalam keadaan tidak mendesak maka pelaksanaan pembangunan kontruksi harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 117 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 yaitu setelah semua tahapan pengadaan tanah dilaksanakan.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Bha’iq Roza Rahamtullah, S.H., M.Kn., Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *