WD2 FH UPS Fajar Dian Aryani, SH. MH. Jadi Narasumber Kegiatan Bawaslu Pemalang

Alihkan navigasi

WD2 FH UPS Fajar Dian Aryani, SH. MH. Jadi Narasumber Kegiatan Bawaslu Pemalang

6 menit yang lalu OlehMerah
WD2 FH UPS Fajar Dian Aryani, SH.MH Jadi Narasumber Kegiatan Bawaslu Pemalang, ini Yang Disampaikan Dok Humas
SINARPAGINEWS.COM, TEGAL – Wakil Dekan (WD) 2 Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti (UPS) Tegal Fajar Dian Aryani, SH. MH berpeluang menjadi Narasumber dalam kegiatan Bawaslu Pemalang bertempat di ruang media center Bawaslu Pemalang, Senin (29/5/2023).
Acara Bawaslu Pemalang ini mengambil tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakan Keadilan Pemilu” yang diikuti seluruh Panwascam se Kabupaten Pemalang.
Pada kesempatan itu, Ketua Bawaslu Pemalang menyampaikan, kegiatan ini sebagai bentuk memberikan edukasi dan juga memberikan sosialisasi kepada seluruh Panwascam soal bagaimana langkah upaya bilamana terjadi kasus sengketa pada pemilu 2024.
Sementara itu, Wakil Dekan 2 FH UPS Tegal Fajar Dian Aryani, SH.,MH dalam penyampaian materinya mengungkapkan bahwa disini dirinya memberikan edukasi mengenai proses pembuatan kajian hukum. Hal itu diperlukan, bilamana ada sebuah permasalahan hukum yang terjadi dalam pemilihan umum (Pemilu). Untuk itu, Panwascam dipersiapkan sebuah kajian hukum dan pendapat hukum.
” Kita memberikan edukasi soal kajian hukum, jadi nanti bilamana ada temuan kasus atau persoalan hukum, pihak panwascam bisa menanganinya,” katanya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa pihaknya menyebut, ada beberapa sifat telaah atau kajian dan pendapat hukum diantaranya, tertulis, dibuat ahli hukum (privat/biro hukum) dan berisi analisa dan pendapat hukum terhadap sebuah permasalahan.
Sementara, sifat telaah atau kajian dan pendapat hukum yang baik diantaranya berbasis riset dan pengumpulan data yang akurat, argumentatif, jujur dan tidak memuat kepentingan sesaat atau tidak layak serta lugas, Tegas sistematis dan mudah dipahami.
Disampaikan juga oleh WD2 FH UPS Fajar Dian Aryani, SH.,MH, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yakni:
1. bedakan fakta biasa dan fakta hukum.
Jika fakta hukum:
Perbuatan: pencurian, pemerkosaan, kelalaian.
Peristiwa hukum: kelahiran, kematian, pengesahan.
Keadaan: dibawah umur, dibawah pengampuan.
2. Bukan hanya peraturan perundang undangan yang dilihat, tetapi juga lihat yurisprudensi, teori hukum dan pendapat ahli.
3. Perhatikan tata hirarki dan adigum seperti asas lex superior derogat legi infeniori, asas lex specialist derogat legi generalil dan asas posterior derogat legi priori.
4. Analisa bukan sekedar menyandingkan fakta hukum dengan “kutipan” rule saja tetapi mengkaji pula baik dan aspek sosiologis. Jawab “rumusan masalah” yang sudah ditetapkan. Kembangkan kemungkinan argumentasi yang bertolak belakang dan cari solusinya.
Acara juga diisi sesi tanya jawab peserta dengan narasumber.(hid/adv).
Editor: Ahmad Wahidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *