Buku “Pelaksanaan Eksekusi Penyelesaian Kredit Macet Jaminan Hak Tanggungan“
Karya: Novita Alya Maeda, SH. (Alumni), Dr. Mukhidin, SH. MH. & Dr. Achmad Irwan Hamzani (Dosen)
Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Eksekusi hak tanggungan dilaksanakan seperti putusan Pengadilan yang berkekuatan
hukum yang tetap. Objek Hak Tanggungan adalah tanah dan benda-benda yang berkaitan
dengan tanah, yang mempunyai nilai ekonomis yang semakin meningkat dari waktu ke
waktu. Penyelesaian kredit macet tidak serta merta melalui tindakan hukum dengan
mengeksekusi jaminan namun menyelesaikannya dengan cara nonlitigasi dengan
penjualan jaminan atas dasar kesepakatan bersama.
hukum yang tetap. Objek Hak Tanggungan adalah tanah dan benda-benda yang berkaitan
dengan tanah, yang mempunyai nilai ekonomis yang semakin meningkat dari waktu ke
waktu. Penyelesaian kredit macet tidak serta merta melalui tindakan hukum dengan
mengeksekusi jaminan namun menyelesaikannya dengan cara nonlitigasi dengan
penjualan jaminan atas dasar kesepakatan bersama.