Mencari Figur Pengawas Pemilu yang Kredibel dan Profesional Oleh: Dr. Achmad Irwan Hamzani , Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona IV Provinsi Jawa Tengah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

GAGASAN
Mencari Figur Pengawas Pemilu yang Kredibel dan Profesional
Oleh: Dr. Achmad Irwan Hamzani , Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona IV Provinsi Jawa Tengah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia sedang memanggil anak bangsa yang kompeten untuk bergabung menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sesudah dengan domisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk. Tim Seleksi telah dibentuk dan sudah mulai menjalankan tugasnya. Tim Seleksi inilah yang bertugas merekrut calon anggoa Bawaslu hingga tahap wawancara yang selanjutnya diserahkan kepada Bawaslu RI untuk dilakukan fit and proper test.
Sampai saat ini, perekrutan sampai pada tahap perbaikan berkas. Proses seleksi ini diharapkan dapat menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang kredibel dan profesional. Sebab, pengawas Pemilu sebagai entitas dari penyelenggara Pemilu yang memiliki peran vital dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas.
Sesuai dengan regulasi, Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses pemilu. Selain itu, juga harus pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota, yang terdiri atas pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap.
Menurut Pasal 101 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang bahwa tugas Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya adalah:
1. Melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kabupaten/kota terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.
Baca Juga Perlindungan Hukum Bagi WNI di Afganistan, Pasca Taliban Kembali Mengambil Kekuasaan
2. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
3. Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kabupaten/kota.
4. Mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
5. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan di wilayah kabupaten/kota.
6. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksankan penyusutan berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Mengawasi pelaksanaan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
8. Mengevaluasi pengawasan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
9. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu kabupaten/kota juga memiliki tugas dalam melakukan pencegahan pelanggaran Pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 101 huruf a, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas :
1. Mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran pemilu di wilayah kabupaten/kota.
2. Mengkoordinasikan, menyupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kabupaten/kota.
3. Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait; dan
4. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pemilu di Wilayah kabupaten/kota.
Sedangkan kewajiban Bawaslu Kabupaten/Kota di antaranya:
1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya.
3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
4. Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota.
5. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif.
7. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prasyarat Pemilu berintegritas adalah terjaganya kepercayaan publik pada setiap tahapan pemilu. Agar kepercayaan publik terjaga, tentu harus dipastikan tahapan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kehadiran pengawas Pemilu sangat diperlukan untuk memastikan Pemilu dapat terselenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengawas Pemilu memiliki kewajiban untuk dapat mewujudkan Pemilu yang demokratis melalui proses yang berkualitas dan berintegritas. Masyarakat tentu berharap bebas dari praktik-praktik yang dapat mencederai hasil Pemilu. Apalagi 2024 cukup kompleks dan tentu berbiaya mahal mahal baik dari sisi anggaran maupun sosial. Rekrutmen pengawas Pemilu yang profesional juga tentu sebagai suatu keharusan. Sebab, pengawas Pemilu yang profesional hanya akan lahir dari proses perekrutan yang profesional juga.
*Dikutip dari berbagai sumber.
Oleh: Dr. Achmad Irwan Hamzani, Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Zona IV Provinsi Jawa Tengah, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *