Buku “Pertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Hoax di Media Sosial”
Karya: Zidni Imaroh, SH. (Alumni),
Dr. Achmad Irwan Hamzani & Fajar Dian Aryani , SH. MH. (Dosen)
Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal
Pertanggungjawaban pidana pelaku penyebaran berita bohong (hoax) diatur di beberapa
Undang-Undang antara lain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang
Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada tahun 2021, Kominfo telah memblokir 565.449
konten hoax di media sosial yang beredar karena penyebaran hoax sulit dikendalikan. Saat
ini hoax telah menjadi ancaman persatuan bangsa karena banyak orang yang sengaja
menyebarkan hoax agar bisa mendongkrak kondisi perekonomian mereka.