Permasalahan Pengungsi Rohingnya Antara Penolakan dan Pertimbangan Kemanusiaan Oleh: Nurul Amalia Hidayati, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal

Minggu, 14 Januari 2024
Opini

Permasalahan Pengungsi Rohingnya Antara Penolakan dan Pertimbangan Kemanusiaan

Oleh: Nurul Amalia Hidayati, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal)
Penanganan pengungsi Rohingya di Indonesia sedang mencuri perhatian publik seiring dengan berkembangnya pemberitaan tentang penolakan masyarakat di Aceh yang menjadi lokasi pendaratan ribuan pengungsi tersebut.
Isu penolakan marak di media massa dan media sosial dengan narasi negatif terhadap keberadaan organisasi internasional, keterlibatan jaringan penyelundupan, perdagangan manusia, hingga opsi relokasi penampungan ke pulau terpencil.
Indonesia saat ini masih sangat mentolerir EtnisRohingnya dan berharap Kepada lembaga internasional United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dan International Organization for Migration (IOM) dapat mengambil langkah-langkah strategis dengan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan ASEAN, Myanmar, serta Pemerintah Indonesia dan Aceh. Banyak yang bertanya tanya tentang solusi dari persoalan pengungsi Rohingnya.
Indonesia lebih maju dengan memiliki Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. Regulasi ini bukan berupa undang-undang dan tidak mengatur seluruh urusan pengungsi.
Namun, isinya menjadi jalan keluar untuk menangani para pengungsi atau pencari suaka yang memasuki Indonesia lewat jalur tidak resmi. Ada pula forum Bali Process 2002 tentang Penyelundupan Manusia, Perdagangan Manusia, dan Kejahatan Transnasional Terkait. Forum regional ini mendukung kolaborasi, dialog, dan pengembangan kebijakan terkait migrasi tidak teratur di kawasan Asia-Pasifik dan sekitarnya.
Pengungsi Rohingnya di Aceh khusunya sudah mendapatkan beberapa bantuan dimana pemerintah bekerja sama dengan beberapa internasional dan lembaga swadaya masyarakat Indonesia.
Namun, faktanya Indonesia tidak memiliki undang-undang tentang pengungsi, tidak memiliki badan khusus yang menangani pengungsi, juga tidak menganggarkan khusus untuk penanganan pengungsi baik di tingkat pusat maupun daerah.
Hal itulah yang membuat Pemerintah dinilai terlalu mementingkan pengungsi Etnis Rohingnya padahal masyarakat Indonesia sendiri memiliki tingkat kemiskinan tinggi yang masih harus disejahterakan. Tanpa adanya dasar hukum yang jelas, menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat Indonesia itu sendiri.
Ada beberapa penyelesaian untuk pengungsi Etnis Rohingnya. Pertama, melibatkan proses politik dan tekanan internasional untuk menumbuhkam kemauan politik dari rezim Myanmar sendiri untuk mengakui rakyat yang mereka abaikan.
Kedua, penguatan otoritas di penampungan yang tegas di Negara Bangladesh agar para pelarian pengungsi melalui laut bisa dicegah.
Editor: Jafarudin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *