Giat Bawaslu Kab. Pekalongan, Dr. Achmad Irwan Hamzani Dekan FH Berikan Materi Pembentukan Pengawas TPS

Giat Bawaslu Kab. Pekalongan, Dr. Achmad Irwan Hamzani Dekan FH Berikan Materi Pembentukan Pengawas TPS

By. Red
SINARPAGINEWS.COM, PEKALONGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) bertempat di Hotel Grand Dian Pekalongan, Kamis (11/1/2024). Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pekalongan Mohamad Tohir, S.Pd yang juga dihadiri oleh seluruh peserta Panwaslu se-kabupaten Pekalongan itu mengambil tema pembentukan pengawas adhoc Pemilu 2024. Dalam kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Pancasakti Tegal (UPS).
Dalam pemaparannya, Dekan FH UPS Dr. Achmad Irwan Hamzani menyampaikan materi pembentukan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dikatakan Irwan, Bawaslu adalah lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu diseluruh kesatuan Republik Indonesia.
Sesuai Undang-undang No.7 tahun 2017pasal 89 ayat 2 disebutkan bahwa Bawaslu terdiri atas Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota/kabupaten, Bawaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/kelurahan, Panwalu Luar Negeri hingga Pengawas TPS.
Panwaslu kelurahan/desa adalah petugas yang bekerja mengawasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan dikelurahan/desa.
Sementara Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh panwaslu kecamatan untuk membantu panwaslu kelurahan/desa.
Irwan hamzani juga menjelaskan, dalam UU No.7 tahun 2017 tentang pemilu disebutkan pasal 90 ayat 2 dimana pengawas TPS dibentuk paling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan paling lambat 7 hari setelah pemungutan suara.
Disampaikan bahwa pengawas TPS berkedudukan disetiap TPS, pengawas TPS berjumlah 1 ditiap TPS. Beliau juga menerangkan tugas pengawas TPS, wewenang pengawas TPS dan kewajiban pengawas TPS.
Disamping itu pula, beliau menyampaikan gambaran umum pembentukan pengawas TPS dan persyaratan menjadi pengawas TPS.
Narasumber lain, Nur Anis Kurlia, M.Pd anggota Bawaslu periode 2018-2023.(hid/adv).
Editor: A.Wahidin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *